Begini Ketentuan Hukum THR 2021
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (SE 6/2021). Berdasarkan SE 6/2021 tersebut, Pengusaha wajib melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Artinya, pembayaran THR tersebut harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker THR). Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh Pekerja/Buruh maupun Pengusaha.
1. Perhitungan Besaran THR
Pekerja/Buruh yang berhak menerima THR adalah Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berdasarkan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT/Permanen) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Pekerja/Buruh yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut berhak atas THR dengan besaran sejumlah satu bulan upah. Bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran jumlah THR disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja (dalam bulan) dengan perhitungan '(Masa Kerja/12) X 1 bulan Upah.'
2. Ketentuan bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar THR
Menurut SE 6/2021, dalam hal perusahaan terdampak Covid-19 dan Pengusaha merasa tidak mampu membayar THR, Pengusaha harus melakukan dialog dengan Pekerja/Buruh guna mencapai suatu kesepakatan dengan menunjukkan bukti ketidakmampuan berdasarkan laporan keuangan secara transparan. Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan berisi waktu pembayaran THR, yaitu dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Hasil dari kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Penting untuk diperhatikan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Pengupahan.
3. Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran THR
Dalam hal Pengusaha terlambat membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh, maka sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Permenaker THR, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% dari THR yang harus dibayarkan. Pembayaran denda tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada Pekerja/Buruh.
4. Sanksi Administratif
Ketentuan Pasal 79 PP Pengupahan mengatur sanksi administratif yang dapat diberikan kepada Pengusaha dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai Pasal 9 PP Pengupahan. Sanksi tersebut dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.
Demikian ketentuan-ketentuan utama dalam peraturan terkait dengan pelaksnaan pembayaran THR tahun 2021. Apabila anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami terkait dengan topik tersebut, anda dapat menghubungi kami dan menjadwalkan konsultasi melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini.
Salam Hangat,
Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.
Managing Partner – Lex Integra Law Office
Image Source: https://www.vecteezy.com/

